Tugas Pokok BNN
Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.
Tugas :
BNN Kabupaten Kolaka mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Hukum Kabupaten Kolaka.
Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan akiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten Kolaka;
- Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerjasama;
- Penyusunan rencana program dan anggaran BNN Kabupaten Kolaka;
- Evaluasi dan penyusunan laporan BNN Kabupaten Kolaka;
- Pelayanan administrasi BNN Kabupaten Kolaka.