
Kepala BNN Kabupaten Kolaka, Bentonius Silitonga, S.E., M.M., M.Si., Dari sebagian besar pencandu Narkotika yang menjalani Rawat Jalan pada klinik Pratama BNNK Kolaka mereka tidak mampu menjalani Rehabilitasi rawat inap di Baddoka Karena Alasan Finansial (Transportasi PP), oleh sebab itu perlu dipikirkan kedepannya bagaimana ketersediaan fasilitas rawat inap di Provinsi Sulawesi Tenggara Sehingga Dapat membantu Masyarakat yang menjadi penyalah guna untuk pulih, produktif dan memiliki Reintegrasi.
Berdasarkan peraturan Pemerintah No 25 tahun 2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor pada Pasal 22 ditekankan bahwa permasalahan Pecandu atau Penyalah Guna Narkotika yang kurang mampu menjadi tanggungjawab pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Mari Satukan Hati, Bersama Kita War On Drugs!!! Salam sehat tanpa Narkoba!!!

Perlunya Perhatian Terhadap Pusat Rehabilitasi dalam War on Drugs!
#BeraniTolak #BeraniRehab #BeraniLapor #HumasBNNKKolaka #KolakaBersinar #SultraBersinar #IndonesiaBersinar #BNNKKolaka #BNNPSultra