Instansi pemerintah sebagai pemangku kepentingan bukan saja harus dapat meningkatkan peran serta akan tetapi instansi pemerintah juga harus dapat meningkatkan kualitas SDM sehingga mampu berdaya dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan sehat dari penyalahgunaan Narkoba.
Untuk menciptakan pemberdayaan masyarakat agar lebih maksimal dan meningkatkan peran serta seluruh komponen masyarakat sesuai amanah UU Nomor 35 Tahun 2009 BNN Kabupaten Kolaka melaksanakan Bimbingan teknis penggiat anti Narkoba di instansi Pemerintah guna memberikan pemahaman bagi pemangku kepantingan pada instansi pemerintah agar dapat melaksanakan upaya pencegahan bahaya Narkoba dilingkungan kerja secara maksimal sesuai potensi yang dimiliki.
Kegaiatan tersebut ditandai dengan penyematan Pin Penggiat Anti Narkoba dan peyerahan secara simbolis Piagam Penghargaan Kepada peserta kegiatan.